Tahun ini, CUSJ mengeluarkan kebijakan baru terkait salah satu produk solidaritasnya. Produk itu adalah Pupu Caup, sebuah produk solidaritas bersama anggota terhadap anggota yang meninggal dunia. Keputusan atas perubahan ini dilakukan setelah mendengar berbagai masukan dan saran dari anggota. Pengurus melakukan diskusi dan simulasi terhadap produk itu dan akhirnya melalui pertimbangan yang matang hingga diputuskanlah perubahan terhadap produk tersebut di tahun 2020.
“Tentu perubahan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi yang sudah ada, justru sebaliknya untuk memperkuat dan mempercepat penerapannya di lapangan, sehingga nilai dan tujuan dari produk ini dapat tercapai dengan cepat dan tepat,” jelas Katharina, S.E., Bendahara Pengurus.
Perubahan produk itu pada kategori besaran bantuan yang diberikan saja berubah dari tahun sebelumnya, seperti besaran pada kategori I, II, III, dan IV. “Untuk kategori I mendapatkan bantuan sebesar 10 juta rupiah dengan syarat sudah melunasi iuran, keanggotaan minimal sudah 10 tahun, anggota aktif menabung dan mengangsur pinjaman (Tepat Waktu Tepat Jumlah/TWTJ), dan keluarga batih (suami, istri dan anak) sudah menjadi anggota saham. Kategori II mendapatkan bantuan sebesar 8 juta rupiah dengan syarat sudah melunasi iuran, keanggotaan minimal sudah 5 tahun, anggota aktif menabung dan mengangsur pinjaman (Tepat Jumlah), keluarga batih (suami, istri dan anak) sudah menjadi anggota saham. Kategori III mendapat bantuan sebesar 5 juta rupiah dengan syarat sudah melunasi iuran, usia keanggotaan minimal sudah 2 tahun, dan apabila tidak memenuhi Kategori I dan II. Kemudian untuk kategori IV mendapat bantuan sebesar 2 juta rupiah dengan syarat sudah melunasi iuran, berlaku sejak menjadi anggota hingga 2 tahun, dan jika keanggotaan melalui pinjaman Kapitalisasi, harus aktif mengangsur minimal 3 bulan,” papar Mein Martinus,S.H., sekretaris pengurus.

Perubahan kebijakan produk solidaritas Pupu Caup ini tidak semata-mata kehendak pengurus saja, melainkan perubahan itu harus disampaikan kepada anggota. Untuk itu, pada kesempatan RAT TB 2019 lalu, dihadapan 300 peserta yang hadir selaku perwakilan anggota CUSJ, maka pengurus menyampaikan perubahan itu apakah diterima atau ditolak. Peserta akhirnya menerima dan menyetujui kebijakan itu untuk disahkan. Dari tanggapan yang muncul menganggap bahwa produk ini lebih mudah dipahami oleh sebagian besar anggota.
Tidak ada sesuatu yang sempurna, karena kesempurnaan itu memerlukan proses panjang. Begitu juga dengan kebijakan yang berlaku di CUSJ. Prinsipnya, kebijakan yang sudah berjalan baik akan terus ditingkatkan, yang belum baik akan diperbaiki menyesuaikan kepentingan anggota dan mengikuti perkembangan zaman. *Frans Lakon
Hits: 204
Recent Comments