: - Monday, 09-09-2024
Munaldus, Pendiri Keling Kumang Group, penulis, dan founder Puskhat.
Munaldus, Pendiri Keling Kumang Group, penulis, dan founder Puskhat.

Oleh:  Munaldus

Apakah istilah “spin-off “ sudah terbiasa anda dengar? Saya kira belum, terutama bagi para anggota CU. Hanya para pengurus, pengawas, dan manajemen CU yang sudah sering mendengarnya. Padanan kata “spin-off” adalah pemekaran. Jadi, “spin-off CU” artinya “pemekaran CU.” Jika CU kita mau melakukan pemekaran CU, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan rapat anggota CU.

Ada tiga hal yang menjadi konsentrasi pengembangan CU saat ini agar dapat terus eksis. Pertama, menyediakan layanan keuangan dengan sistem digital. Kedua, memobilisasi anggota dari kalangan kaum muda atau kaum milenial. Kelak keberlanjutan CU hanya bisa terjadi apabila ada anggota kaum muda bisa mengganti anggota yang tua. Ketiga, melaksanakan misi sosial¾mensejahterakan anggota secara masif melalui pemberdayaan ekonomi anggota. Jadi, pinjaman yang disalurkan ke anggota harus dikonsentrasikan pada pinjaman usaha produktif. Tujuan akhir dari pemberdayaan ekonomi sosial anggota adalah agar lahir sebanyak mungkin wirausahawan CU (social entrepreneur).

Nah, para wirausahaan CU ini perlu apa? Dua layanan yang harus disediakan buat mereka yaitu layanan keuangan (seperti simpan pinjam) dan layanan non-keuangan (penyediaan pakan, pupuk, bibit unggul, alat-alat pertanian, pendampingan, dsb). Apakah CU anda diijinkan menyediakan layanan non-keuangan seperti itu? Tidak, karena CU adalah single purpose, bisnis tunggal, hanya menyediakan layanan keuangan saja. Bagaimana mensiasati agar kebutuhan akan layanan non-keuangan di atas juga tersedia?

Jawabannya melalui spin-off CU. Pihak CU atas persetujuan rapat anggota, melakukan spin-off dengan mendirikan Koperasi Sektor Riil (KSR). Sesuai permintaan anggota, CU bisa menginisiasi pendirian KSR (badan hukum KSU) yang bergerak di sektor pertanian, konsumsi, produksi, atau pemasaran. Cara mendirikan KSR sama saja dengan cara mendirikan CU. Butuh minimal 20 orang anggota pendiri. Dari 20 orang itu, 3 orang ditunjuk menjadi pengurus, dan 3 orang ditunjuk menjadi pengawas. Kalau sudah siap, bisa ditunjuk pengelola sesuai kebutuhan.  

Pada masa awal, KSR yang didirikan harus didorong dengan kekuatan penuh CU, ibarat pesawat ruang angkasa di samping. Roket pendorong adalah CU (CU yang melakukan spin-off). Jika sudah sampai pada titik tertentu (KSR sudah mandiri), roket bisa dilepaskan, dan pesawat ruang angkasa (KSR) bisa terbang sendiri. Jadi, jangan sampai baru lahir, CU sudah meninggalkan KSR jalan sendiri. Itu tidak bertanggungjawab dan KSR, berdasarkan pengalaman selama ini, banyak yang lepas kendali dan berantakan. Sudah 8 tahun kita mengujicoba spin-off CU di Kalbar, jadi sudah ada sedikit titik terang model bisnisnya. CU berfungsi sebagai roket pendorong bisa selama 3 sampai 5 tahun. Setelah itu KSR harus sudah terbang mantap.

Setelah berdiri, KSR harus melakukan dua hal¾berbadan hukum dan masuk dalam jaringan dengan menjadi anggota federasi nasional (Induk Koperasi Usaha Rakyat). Setelah masuk dalam jaringan, KSR akan mendapatkan penguatan dan informasi dari jaringan. Jadi begitulah alur spin-off yang kita jalani sampai tahun ke delapan ini. Khusus dalam gerakan Puskhat, KSR didampingi juga oleh Puskhat juga.

Usahakan CU yang melakukan spin-off menginisiasi pendirian minimal dua KSR, mengapa? Menurut Undang-Undang Perkoperasian, tiga entitas berbadan hukum koperasi dapat membentuk badan hukum sekunder. Federasi sekunder yang anggotanya semua berbadan hukum koperasi sejenis seperti CU disebut sekunder vertikal. Akan tetapi, federasi sekunder yang anggota dari berbagai entitas berbadan hukum koperasi disebut sekunder horisontal. Bocorannya, menurut Undang-Undang Perkoperasian yang akan disahkan sebagai pengganti Undang-Undang Perkoperasian No. 25/1992 akan mengakomodir sistem ini. Kita harus mengantisipasinya dari sekarang. Federasi sekunder horisontal itu kelak dapat disebut Grup. Jadi begitu arah perjalanan spin-off CU, jika dikerjakan dengan benar.

CU yang tidak mau melakukan spin-off berarti CU itu fokus mengembangkan skala bisnis (business of scale), akan tetapi CU yang memilih melakukan spin-off sampai kelak membentuk Grup, CU itu selain mengembangkan skala bisnis (business of scale) juga mengembangkan skop bisnis (business of scope). Tidak ada yang salah, itu pilihan masing-masing CU. Jika mau tercipta lebih banyak lapangan kerja bagi anak-anak kita, maka sebaiknya CU berani melakukan spin-off.***   

Pendiri Keling Kumang Group, penulis, dan founder Puskhat.

Hits: 412

TINGGALKAN KOMENTAR

STATISTIK PENGUNJUNG WEB

  • 2
  • 39
  • 829
  • 459,644

Categories

Archives