PETUNJUK TEKNIS
PROGRAM SOSIAL DAN SOLIDARITAS ANGGOTA (POSA)
KSP CU SEMANDANG JAYA
A. PENGERTIAN
POSA adalah wujud kepedulian antar seluruh anggota KSP CU Semandang Jaya dalam membantu sesama anggota.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Sebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan Program Sosial dan Solidaritas Anggota.
C. KETENTUAN UMUM
1. Iuran sebesar Rp. 50.000,-
2. Iuran bagi anggota lama dapat ditarik dari TAMAN pada bulan Januari setiap tahun.
3. Iuran tidak dibungakan dan tidak bisa ditarik meskipun keluar atau dikeluarkan dari keanggotaan CU Semandang Jaya.
4. Iuran dan bantuan berlaku dari Januari hingga Januari tahun berikutnya.
D. JENIS BANTUAN
1. Rawat Jalan (RAJA)
RAJA adalah jenis bantuan yang diberikan kepada anggota KSP CU Semandang Jaya yang mengalami sakit dan rawat jalan.
Ketentuan:
a. Bantuan sebesar Rp. 200.000,-/tahun/anggota.
b. Bantuan diberikan kepada anggota dengan ketentuan:
1) Telah melunasi persyaratan menjadi anggota penuh.
2) Mengendap minimal 30 hari.
3) Maksimal Rp. 100.000,-/ satu kali klaim dan hanya bisa di klaim 2 kali dalam setahun.
4) Batas waktu berlakunya bukti kwitansi maksimal 30 hari.
5) Kwitansi harus di cap basah dan atau ditandatangan asli dari petugas kesehatan.
6) Bantuan hanya berlaku untuk berobat seperti; berobat ke dokter, bidan, perawat dengan menunjukkan bukti berobat yang asli dan sah.
c. Bantuan ditolak apabila:
1) Belum menjadi anggota penuh.
2) Keluar atau dikeluarkan dari keanggotaan.
3) Tidak menyertakan bukti-bukti yang benar dalam pengajuan.
4) Pengajuan klaim melewati jangka waktu 30 hari setelah berobat.
5) Membeli obat di warung/toko.
2. Rawat Inap (RANAP)
RANAP adalah jenis bantuan yang diberikan kepada anggota KSP CU Semandang Jaya yang mengalami sakit dan rawat inap.
Ketentuan:
1. Berlaku bagi anggota yang rawat inap di Rumas Sakit, Klinik dan Puskesmas lebih dari 24 jam, dan anggota sakit yang melakukan pembedahan pulang hari.
2. Kwitansi harus di cap basah dan atau ditandatangan asli dari petugas kesehatan.
3. Iuran tidak dibungakan dan tidak bisa ditarik oleh penyumbang meskipun keluar atau dikeluarkan dari keanggotaan KSP CU Semandang Jaya.
4. Iuran dan klaim berlaku dari Januari hingga Januari tahun berikutnya.
5. Klaim diberikan kepada anggota dengan ketentuan:
a. Telah melunasi persyaratan menjadi anggota penuh.
b. Mengendap minimal 30 hari.
c. Untuk rawat Inap:
6. Bantuan tetap berlaku jika anggota yang berobat tersebut meninggal dunia.
7. Kriteria Bantuan:
Kriteria I:
a. Bantuan sebesar Rp. 2,000.000/tahun.
b. Aktif menabung dan jika meminjam membayar sesuai dengan perjanjian (harus TWTJ selama 3 bulan terakhir sebelum melakukan klaim).
c. Suami istri dan anak yang masih menjadi tanggungan sudah menjadi anggota KSP CU Semandang Jaya.
Kriteria II:
a. Bantuan sebesar Rp. 1.000.000/tahun
b. Aktif Menabung, dan jika meminjam membayar sesuai dengan perjanjian. (harus TWTJ satu bulan terakhir sebelum klaim).
c. Suami istri dan anak yang masih menjadi tanggungan sudah menjadi anggota KSP CU Semandang Jaya.
Kriteria III:
a. Bantuan sebesar Rp. 500.000,-
b. Tidak aktif menabung dan mengangsur pinjaman.
8. Bantuan ditolak apabila melanggar ketentuan sebagai berikut:
a. Belum menjadi anggota penuh.
b. Keluar atau dikeluarkan dari keanggotaan KSP CU Semandang Jaya.
c. Sakit yang sifatnya disengaja seperti: operasi plastik, sunat/khitan, mengubah jenis kelamin, medical check up, perawatan SPA/salon, sakit disebabkan usaha bunuh diri, HIV/AIDS, Sipilis, Gonore/kencing nanah, suntikan silikon.
d. Melahirkan secara normal.
e. Melahirkan caesar yang atas permintaan sendiri (sengaja, bukan tindakan medis).
f. Tidak menyertakan bukti-bukti yang benar dan valid.
g. Pengajuan klaim melewati jangka waktu 30 hari setelah berobat rawat inap dan pembedahan pulang hari.
h. Batas waktu berlakunya bukti kwitansi berobat maksimal 30 hari.
i. Membeli obat di warung/toko.
3. SOLIDARITAS DUKA (PUPU CAUP)
PUPU CAUP adalah solidaritas bersama anggota KSP CU Semandang Jaya terhadap anggota yang meninggal dunia.
Ketentuan:
1. Iuran sebesar Rp 50.000 dalam satu tahun buku dapat ditarik dari TAMAN pada bulan Januari setiap tahun.
2. Iuran Pupu Caup tidak dibungakan dan tidak bisa ditarik meskipun keluar dari keanggotaan KSP CU Semandang Jaya.
3. Iuran dan bantuan berlaku untuk 1 (satu) tahun.
4. Bantuan diberikan kepada ahli waris yang tercatat dalam database keanggotaan.
5. Syarat Bantuan:
a. Membawa Buku Anggota Saham yang meninggal dunia
b. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Desa atau pejabat berwenang.
c. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-E) dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang mengurus.
d. Batas waktu pengajuan bantuan paling lama 3 (tiga) bulan.
e. Ahli waris yang mengurus wajib mengisi Surat Pernyataan Pertanggungjawaban untuk proses pencairan Pupu Caup dengan meterai Rp 10.000,- dan di verifikasi pada sistem database.
6. Klaim ditolak apabila:
a. Meninggal akibat bencana alam, peperangan atau kerusuhan secara massal.
b. Keluar atau dikeluarkan dari keanggotaan.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti sebagai ahli waris.
7. Kategori Besaran Bantuan
Kategori besaran bantuan dikelompokan sebagai berikut:
a. Kategori I
1) Besarnya bantuan Rp. 10.000.000
2) Lunas iuran.
3) Anggota aktif menabung dan mengangsur pinjaman (Tepat Waktu Tepat Jumlah/TWTJ).
4) Suami istri dan anak yang masih menjadi tanggungan sudah menjadi anggota dan atau yang bersangkutan sudah menjadi anggota minimal 10 tahun.
b. Kategori II
1) Besarnya bantuan Rp. 8.000.000
2) Lunas iuran.
3) Keanggotaan minimal 5 tahun.
4) Anggota aktif menabung dan mengangsur pinjaman (Tepat Waktu Tepat Jumlah/TWTJ).
5) Suami istri dan anak yang masih menjadi tanggungan sudah menjadi anggota.
c. Kategori III
1) Besarnya bantuan Rp. 5.000.000,-
2) Lunas iuran.
3) Usia keanggotaan minimal 2 tahun.
4) Tidak Tepat Waktu dan Tepat Jumlah.
5) Keluarga batih tidak menjadi anggota.
d. Kategori IV
1) Besarnya bantuan Rp 2.000.000,-
2) Lunas iuran.
3) Usia keanggotaan sampai 2 tahun.
Balai Semandang, 10 Februari 2022
TIM PENYUSUN:
1. MILEN
2. FRANSISKUS LAKON
3. KATHARINA
4. MARKUS ARIANTO
5. VINSENSIUS KALUN
6. PILATUS CONTO
Hits: 1415
Recent Comments