1. P-1 PINJAMAN PRODUKTIF
Pinjaman Produktif adalah pinjaman yang mampu memberikan hasil/keuntungan (return) bagi anggota peminjam.
Jenis Pinjaman Produktif :
KODE | JENIS | PLATFORM | BUNGA | JW.MAKS |
---|---|---|---|---|
P1 a | Modal Usaha < 35 Juta | 30% dari modal | 0,75% Tetap dan 1,5% M/A | 48 bulan |
Modal Usaha > 35 juta | 30 % dari modal | 0,7% Tetap dan 1,3% M/A | 60 bulan | |
P1 b | Pinjaman Green Economic | Maksimal 20 juta | 0.8% Tetap dan 1,2% M/A | 36 bulan |
P1 c | Pinjaman Sebentar (PINTAR) | 1 juta s/d 10 jt | 0,85% Tetap dan 1,25% M/A | 12 bulan |
P1 d | Modal Proyek | Modal min. 30%, maksimal Pinjaman 500 juta | 1,7% M/A | 12 bulan |
P1 e | Pinjaman Kelompok | Modal min. 10%, maks. pinjaman 50 juta | 1,7% M/A | 24 bulan |
JENIS PINJAMAN | KARAKTERISTIK |
Modal Usaha | 1. Pinjaman ini bertujuan untuk modal usaha produktif. 2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah, Surat Izin/keterangan Usaha. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. |
Pinjaman Green Economic | 1. Holtikultura (Kebun cabe, jagung, timun, semangka, sawi, kacang) 2. Ternak Ikan (Ikan Nila, Ikan Mas, Ikan Lele) 3. Ternak Unggas (Ayam Pedaging) 4. Anggota yang sudah mengikuti Diklat UPA (dibuktikan dengan sertifikat pelatihan) 5. Dikhususkan bagi anggota yang akan memulai usaha baru 6. Pembayaran dilakukan mulai panen perdana 7. Rentang waktu mulai pembayaran maksimal 3-6 bulan 8. Pinjaman ini bisa untuk individu maupun kelompok 9. Pinjaman bersifat double loan. |
Pinjaman Sebentar (PINTAR) | 1. Pinjaman ini bertujuan untuk usaha produktif yang berpeluang menghasilkan dalam jangka waktu yang cepat (mendanai usaha jangka pendek). 2. Tidak bertujuan untuk modal usaha, Narkoba, Miras, PETI, Illegal Loging, Judi, Kredit Harian, dan usaha-usaha lain yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. 3. Bunga pinjaman di bayar dimuka dan atau di bayar pada saat pelunasan pinjaman. 4. Angsuran pinjaman dapat dibayar secara harian/mingguan/bulanan. 5. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. 6. Pinjaman ini dapat double loan (pinjaman ganda). 7. Denda atas keterlambatan setelah masa kontrak berakhir sebesar 3 % per bulan dari jumlah angsuran tertunggak. 8. Maksimal 10 hari setelah masa kontrak berakhir dan tidak ada pelunasan, maka barang jaminan akan di sita sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan pinjaman. |
Modal Proyek | 1. Pinjaman ini bertujuan untuk modal Proyek pembangunan Jalan, jembatan, perkantoran, perumahan, irigasi, sekolah, dan lain sebagainya. 2. Melampirkan fotocopy SPK (Surat Perintah Kerja) dan menunjukkan SPK asli dari pemberi proyek. 3. Jaminan dapat berupa simpanan, sertifikat tanah. 4. Pencairan pinjaman dengan sistem termin. 5. Pembayaran pinjaman dapat dilakukan sekaligus pada saat proyek dicairkan atau dicicil secara bertahap sesuai dengan perjanjian. |
Pinjaman Kelompok | 1. Pinjaman Kelompok adalah pinjaman yang diajukan secara kelompok seperti kelompok usaha pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan. 2. Yang mengajukan pinjaman adalah salah satu dari anggota kelompok. 3. Semua anggota kelompok adalah anggota KSP CU Semandang Jaya. 4. Melampirkan berita acara pembentukan kelompok usaha, dibuktikan dengan SK pengukuhan dari Kepala Desa. 5. Membuat Surat Pernyataan bersedia membayar pinjaman dari anggota kelompok dengan bermaterai cukup. 6. Membuat Surat Pernyataan bersedia didampingi oleh pihak KSP CU Semandang Jaya. 7. Melampirkan proposal analisa usaha kelompok. 8. Melampirkan fotocopy KTP anggota kelompok. 9. Pembayaran pinjaman dapat dilakukan oleh perwakilan kelompok yaitu Ketua atau Bendahara Kelompok sesuai dengan perjanjian. 10. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah dari salah satu anggota kelompok. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. |
2. P-2 PINJAMAN KONSUMTIF
Pinjaman Konsumtif adalah pinjaman yang sifatnya habis pakai (tidak menghasilkan/tidak produktif).
Jenis Pinjaman Konsumtif :
KODE | JENIS | FLAFON | BUNGA | JW.MAKS | ||
---|---|---|---|---|---|---|
P2 a | Membeli Kendaraan | Roda 2 | Min 20% dari harga | 1,7% M/A | 36 bulan | |
Roda 4 | Min 30% dari harga | 48 bulan | ||||
Speetboat | Min 20% dari harga | 36 bulan | ||||
P2 b | Multi Guna | Membeli barang elektronik, kebutuhan rumah tangga, rehab rumah. | Min 40% dari modal | 1,7% M/A | 48 bulan ---------- 24 bulan | |
Biaya menikah. | 1,8% M/A | 24 bulan |
JENIS PINJAMAN | KARAKTERISTIK |
Membeli Kendaraan | 1. Pinjaman ini bertujuan untuk membeli kendaraan seperti kendaraan roda 2, roda 4 dan speed boat. 2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. 3. BPKB kendaraan yang di beli harus di simpan di KSP CU Semandang Jaya sampai pinjaman lunas. 4. Tidak untuk tujuan uang muka (down payment). |
Multi Guna | 1. Pinjaman ini bertujuan untuk membeli barang elektronik, kebutuhan rumah tangga, rehab rumah dan biaya menikah. 2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. 3. Tidak untuk tujuan uang muka (down payment). |
3. P-3 PINJAMAN UNTUK MENAMBAH SAHAM DAN TABUNGAN
Pinjaman untuk menambah saham dan tabungan adalah pinjaman yang digunakan untuk menambah saham dan tabungan diri sendiri serta keluarga batih atau untuk semua kategori produk pinjaman yang besar pengajuannya dibawah atau setara modal.
KODE | JENIS PINJAMAN | FLAFON | BUNGA | JW.MAKS |
---|---|---|---|---|
P3 a | Menambah simpanan TAMAN | Anggota Baru : Maksimal 20 juta | 0,8% M/A | 24 bulan |
Anggota Lama : Maks 100 juta | 48 bulan | |||
P3 b | Setara atau dibawah modal | Maksimal setara modal | 0,6% M/A | 60 bulan |
JENIS PINJAMAN | KARAKTERISTIK | |||
Pinjaman Untuk Menambah Saham Dan Tabungan | 1. Pinjaman untuk menambah saham dan tabungan bagi keluarga batih (suami, istri, dan anak) yang masih menjadi tanggungan. 2. Anggota lama yang menunggak selama 2 bulan berturut-turut, akan ditarik dari saldo TAMAN secara otomatis. (wajib membuat surat pernyataan penarikan otomatis) |
|||
Setara atau di Bawah Modal | 1. Pinjaman ini adalah pinjaman untuk semua kategori produk pinjaman yang besar pengajuannya dibawah atau setara modal. 2. Diproses pada saat mengajukan pinjaman kecuali jumlahnya di atas Rp. 50 juta harus ada pemberitahuan terlebih dahulu. 3. Jaminan adalah simpanan anggota yang bersangkutan. |
4. P-4. PINJAMAN KEPEMILIKAN TANAH DAN RUMAHÂ
Pinjaman Kepemilikan tanah dan Rumah adalah pinjaman yang digunakan untuk membeli tanah, rumah, ruko dan membangun rumah untuk kepemilikan pribadi.
KODE | JENIS PINJAMAN | FLAFON | BUNGA | JANGKA WAKTU |
---|---|---|---|---|
P4 a | Membeli Tanah | 30% | 0,75% Tetap | Maks 120 bulan |
1,5% M/A | Maks 120 bulan | |||
P4 b | Membangun dan Membeli Rumah | Min 30% | 0,75% Tetap | Maks 120 bulan |
1,5% M/A | Maks 120 bulan | |||
P4 c | Membeli tanah sitaan atau barang sitaan KSP CUSJ | Double Loan | 0,5% M/A | Min 24 bulan dan Maks 180 bulan |
Rehab atau Membangun Rumah Ibadah | 30% | 0,75% Tetap | Maks 120 bulan | |
1,5% M/A | Maks 120 bulan | |||
JENIS PINJAMAN | KARAKTERISTIK | |||
Membeli Tanah | 1. Pinjaman ini bertujuan untuk membeli tanah untuk kepemilikan pribadi. 2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah, ruko. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. 3. Tidak untuk tujuan uang muka (down payment). |
|||
Membeli Tanah | 1. Pinjaman ini bertujuan untuk membeli tanah atau barang sitaan untuk kepemilikan pribadi 2. Pinjaman ini hanya boleh dilakukan untuk membeli tanah sitaan atau barang sitaan KSP CU Semandang Jaya. 3. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah, rumah, ruko. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. 4. Double Loan. |
|||
Membangun dan Membeli Rumah | 1. Pinjaman ini bertujuan untuk membangun dan membeli rumah kepemilikan pribadi. 2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah, rumah, ruko, perumahan yang sudah dibeli. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. 3. Pencairan pinjaman untuk membangun rumah dengan sistem termen. 4. Untuk membangun rumah wajib melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah. 5. Pinjaman dapat dilunasi sekaligus sebelum jangka waktu berakhir dengan membayar 70% dari bunga yang belum dibayar. |
5. P-5. PINJAMAN PENDIDIKAN
Pinjaman Pendidikan adalah pinjaman yang digunakan oleh anggota untuk membantu dan atau memenuhi biaya pendidikan anaknya yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi (SMA atau Sederajad/Akademi/Universitas), dan atau untuk mempersiapkan dana pendidikan anak ke Perguruan Tinggi.
KODE | JENIS PINJAMAN | FLAFON | BUNGA | JANGKA WAKTU | |
---|---|---|---|---|---|
P5 a | Melanjutkan Studi | SMA/Sederajat | Maks 10 juta, 30% dari modal | 0,75% Tetap, 1,2% M/A | 36 bulan |
Akademi | Maks 30 juta, 30% dari modal | 48 bulan | |||
Universitas/PT | Maks 50 juta, 30% dari modal | 60 bulan | |||
P5 b | Kuliah Sukses | Maks 200 juta | 0,75% Tetap, 1,2% M/A | 60 bulan | |
P5 c | Investasi Pendidikan Ke Perguruan Tinggi | 10% dari jumlah pinjaman, Maks 150 juta | 0,75% Tetap, 1,2% M/A | 60 bulan | |
JENIS PINJAMAN | KARAKTERISTIK | ||||
Melanjutkan Studi | 1. Pinjaman ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi anak anggota yang akan melanjutkan studi (SMA atau Sederajad/akademi/Universitas). 2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. |
||||
Kuliah Sukses | 1. Pinjaman ini bertujuan untuk mensukseskan kuliah di Universitas/Perguruan Tinggi. 2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. 3. Kriteria-kriteria khusus mengenai prosedur pinjaman dan pencairan tertuang dalam Perjanjian Khusus. |
||||
Investasi Pendidikan Ke Perguruan Tinggi | 1. Pinjaman ini untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak ke Perguruan Tinggi. 2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. 3. Pinjaman Investasi Pendidikan langsung dikonversi ke TAMAPAN dan tidak dapat ditarik sampai pinjaman lunas atau mendaftar ke perguruan tinggi. 4. Sasaran pinjaman ini untuk anggota yang anaknya masih bersekolah sampai SMA/Sederajat. 5. Pinjaman Investasi Pendidikan dilakukan maksimal 180 bulan sebelum anak kuliah ke pergurun tinggi. 6. Penarikan TAMAPAN dari Pinjaman Investasi Pendidikan dapat dilakukan setelah pinjaman lunas. 7. Pinjaman double loan. |
6. P-6. PINJAMAN KESEHATAN
Pinjaman Kesehatan digunakan untuk mengatasi kesulitan biaya pengobatan anggota keluarga yang sedang mengalami masalah kesehatan.
KODE | JENIS PINJAMAN | FLAFON | BUNGA | JW.MAKS |
---|---|---|---|---|
P6 a | Kesehatan | Maks 30 juta | 1,3% M/A | 60 bulan |
JENIS PINJAMAN | KARAKTERISTIK | |||
Kesehatan | 1. Pinjaman ini bertujuan untuk mengobati anggota keluarga dalam mengatasi masalah kesehatan seperti; rawat inap, rawat jalan, pembedahan di rumah sakit, puskesmas, klinik. 2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. 3. Pinjaman diberikan atas nama anggota keluarga yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pinjaman. |
Keterangan:
– Pinjaman s/d 100 jt Jasa Pelayanan Pinjaman sebesar 2%
– Pinjaman diatas 100jt s/d 300jt Jasa Pelayanan Pinjaman sebesar 1,75%
– Pinjaman diatas 300jt Jasa Pelayanan Pinjaman sebesar 1%
– Pinjaman untuk menambah tabungan dan saham, Setara dan dibawah modal jasa pelayanan sebesar 1%
Hits: 4966
Recent Comments