: - Wednesday, 11-09-2024

1. P-1 PINJAMAN PRODUKTIF
Pinjaman Produktif adalah pinjaman yang mampu memberikan hasil/keuntungan (return) bagi anggota peminjam.

Jenis Pinjaman Produktif :
KODEJENISPLATFORMBUNGAJW.MAKS
P1 aModal Usaha < 35 Juta30% dari modal0,75% Tetap dan
1,5% M/A
48 bulan
Modal Usaha > 35 juta30 % dari modal0,7% Tetap dan 1,3% M/A60 bulan
P1 bPinjaman Green EconomicMaksimal 20 juta0.8% Tetap
dan 1,2% M/A
36 bulan
P1 cPinjaman Sebentar (PINTAR)1 juta s/d 10 jt0,85% Tetap dan 1,25% M/A12 bulan
P1 dModal ProyekModal min. 30%, maksimal Pinjaman 500 juta1,7% M/A12 bulan
P1 ePinjaman KelompokModal min. 10%, maks. pinjaman 50 juta1,7% M/A24 bulan

JENIS PINJAMANKARAKTERISTIK
Modal Usaha1. Pinjaman ini bertujuan untuk modal usaha produktif.
2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah, Surat Izin/keterangan Usaha. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pinjaman Green Economic1. Holtikultura (Kebun cabe, jagung, timun, semangka, sawi, kacang)
2. Ternak Ikan (Ikan Nila, Ikan Mas, Ikan Lele)
3. Ternak Unggas (Ayam Pedaging)
4. Anggota yang sudah mengikuti Diklat UPA (dibuktikan dengan sertifikat pelatihan)
5. Dikhususkan bagi anggota yang akan memulai usaha baru
6. Pembayaran dilakukan mulai panen perdana
7. Rentang waktu mulai pembayaran maksimal 3-6 bulan
8. Pinjaman ini bisa untuk individu maupun kelompok
9. Pinjaman bersifat double loan.
Pinjaman Sebentar (PINTAR)1. Pinjaman ini bertujuan untuk usaha produktif yang berpeluang menghasilkan dalam jangka waktu yang cepat (mendanai usaha jangka pendek).
2. Tidak bertujuan untuk modal usaha, Narkoba, Miras, PETI, Illegal Loging, Judi, Kredit Harian, dan usaha-usaha lain yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Bunga pinjaman di bayar dimuka dan atau di bayar pada saat pelunasan pinjaman.
4. Angsuran pinjaman dapat dibayar secara harian/mingguan/bulanan.
5. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
6. Pinjaman ini dapat double loan (pinjaman ganda).
7. Denda atas keterlambatan setelah masa kontrak berakhir sebesar 3 % per bulan dari jumlah angsuran tertunggak.
8. Maksimal 10 hari setelah masa kontrak berakhir dan tidak ada pelunasan, maka barang jaminan akan di sita sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan pinjaman.
Modal Proyek1. Pinjaman ini bertujuan untuk modal Proyek pembangunan Jalan, jembatan, perkantoran, perumahan, irigasi, sekolah, dan lain sebagainya.
2. Melampirkan fotocopy SPK (Surat Perintah Kerja) dan menunjukkan SPK asli dari pemberi proyek.
3. Jaminan dapat berupa simpanan, sertifikat tanah.
4. Pencairan pinjaman dengan sistem termin.
5. Pembayaran pinjaman dapat dilakukan sekaligus pada saat proyek dicairkan atau dicicil secara bertahap sesuai dengan perjanjian.
Pinjaman Kelompok1. Pinjaman Kelompok adalah pinjaman yang diajukan secara kelompok seperti kelompok usaha pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan.
2. Yang mengajukan pinjaman adalah salah satu dari anggota kelompok.
3. Semua anggota kelompok adalah anggota KSP CU Semandang Jaya.
4. Melampirkan berita acara pembentukan kelompok usaha, dibuktikan dengan SK pengukuhan dari Kepala Desa.
5. Membuat Surat Pernyataan bersedia membayar pinjaman dari anggota kelompok dengan bermaterai cukup.
6. Membuat Surat Pernyataan bersedia didampingi oleh pihak KSP CU Semandang Jaya.
7. Melampirkan proposal analisa usaha kelompok.
8. Melampirkan fotocopy KTP anggota kelompok.
9. Pembayaran pinjaman dapat dilakukan oleh perwakilan kelompok yaitu Ketua atau Bendahara Kelompok sesuai dengan perjanjian.
10. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah dari salah satu anggota kelompok. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

2. P-2 PINJAMAN KONSUMTIF
Pinjaman Konsumtif adalah pinjaman yang sifatnya habis pakai (tidak menghasilkan/tidak produktif).

Jenis Pinjaman Konsumtif :

KODEJENIS FLAFONBUNGAJW.MAKS 
P2 aMembeli KendaraanRoda 2Min 20% dari harga1,7% M/A36 bulan
Roda 4Min 30% dari harga48 bulan
SpeetboatMin 20% dari harga36 bulan
P2 bMulti GunaMembeli barang elektronik, kebutuhan rumah tangga, rehab rumah.Min 40% dari modal1,7% M/A48 bulan
----------
24 bulan
Biaya menikah.1,8% M/A24 bulan

JENIS PINJAMANKARAKTERISTIK
Membeli Kendaraan1. Pinjaman ini bertujuan untuk membeli kendaraan seperti kendaraan roda 2, roda 4 dan speed boat.
2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
3. BPKB kendaraan yang di beli harus di simpan di KSP CU Semandang Jaya sampai pinjaman lunas.
4. Tidak untuk tujuan uang muka (down payment).
Multi Guna1. Pinjaman ini bertujuan untuk membeli barang elektronik, kebutuhan rumah tangga, rehab rumah dan biaya menikah.
2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
3. Tidak untuk tujuan uang muka (down payment).

3. P-3 PINJAMAN UNTUK MENAMBAH SAHAM DAN TABUNGAN
Pinjaman untuk menambah saham dan tabungan adalah pinjaman yang digunakan untuk menambah saham dan tabungan diri sendiri serta keluarga batih atau untuk semua kategori produk pinjaman yang besar pengajuannya dibawah atau setara modal.

KODEJENIS PINJAMANFLAFONBUNGAJW.MAKS
P3 aMenambah simpanan TAMANAnggota Baru : Maksimal 20 juta0,8% M/A24 bulan
Anggota Lama : Maks 100 juta48 bulan
P3 bSetara atau dibawah modalMaksimal setara modal0,6% M/A60 bulan
JENIS PINJAMANKARAKTERISTIK
Pinjaman Untuk Menambah Saham Dan Tabungan1. Pinjaman untuk menambah saham dan tabungan bagi keluarga batih (suami, istri, dan anak) yang masih menjadi tanggungan.
2. Anggota lama yang menunggak selama 2 bulan berturut-turut, akan ditarik dari saldo TAMAN secara otomatis. (wajib membuat surat pernyataan penarikan otomatis)
Setara atau di Bawah Modal1. Pinjaman ini adalah pinjaman untuk semua kategori produk pinjaman yang besar pengajuannya dibawah atau setara modal.
2. Diproses pada saat mengajukan pinjaman kecuali jumlahnya di atas Rp. 50 juta harus ada pemberitahuan terlebih dahulu.
3. Jaminan adalah simpanan anggota yang bersangkutan.

4. P-4. PINJAMAN KEPEMILIKAN TANAH DAN RUMAH 

Pinjaman Kepemilikan tanah dan Rumah adalah pinjaman yang digunakan untuk membeli tanah, rumah, ruko dan membangun rumah untuk kepemilikan pribadi.

KODEJENIS PINJAMANFLAFONBUNGAJANGKA WAKTU
P4 aMembeli Tanah30%0,75% TetapMaks 120 bulan
1,5% M/AMaks 120 bulan
P4 bMembangun dan Membeli RumahMin 30%0,75% TetapMaks 120 bulan
1,5% M/AMaks 120 bulan
P4 cMembeli tanah sitaan atau barang sitaan KSP CUSJDouble Loan0,5% M/AMin 24 bulan dan Maks 180 bulan
Rehab atau Membangun Rumah Ibadah30%0,75% TetapMaks 120 bulan
1,5% M/AMaks 120 bulan
JENIS PINJAMANKARAKTERISTIK
Membeli Tanah1. Pinjaman ini bertujuan untuk membeli tanah untuk kepemilikan pribadi.
2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah, ruko. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
3. Tidak untuk tujuan uang muka (down payment).
Membeli Tanah1. Pinjaman ini bertujuan untuk membeli tanah atau barang sitaan untuk kepemilikan pribadi
2. Pinjaman ini hanya boleh dilakukan untuk membeli tanah sitaan atau barang sitaan KSP CU Semandang Jaya.
3. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah, rumah, ruko. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
4. Double Loan.
Membangun dan Membeli Rumah1. Pinjaman ini bertujuan untuk membangun dan membeli rumah kepemilikan pribadi.
2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah, rumah, ruko, perumahan yang sudah dibeli. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
3. Pencairan pinjaman untuk membangun rumah dengan sistem termen.
4. Untuk membangun rumah wajib melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah.
5. Pinjaman dapat dilunasi sekaligus sebelum jangka waktu berakhir dengan membayar 70% dari bunga yang belum dibayar.

5. P-5. PINJAMAN PENDIDIKAN

Pinjaman Pendidikan adalah pinjaman yang digunakan oleh anggota untuk membantu dan atau memenuhi biaya pendidikan anaknya yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi (SMA atau Sederajad/Akademi/Universitas), dan atau untuk mempersiapkan dana pendidikan anak ke Perguruan Tinggi.

KODEJENIS PINJAMANFLAFONBUNGAJANGKA WAKTU
P5 aMelanjutkan StudiSMA/SederajatMaks 10 juta, 30% dari modal
0,75% Tetap, 1,2% M/A36 bulan
AkademiMaks 30 juta, 30% dari modal
48 bulan
Universitas/PTMaks 50 juta, 30% dari modal
60 bulan
P5 bKuliah SuksesMaks 200 juta0,75% Tetap, 1,2% M/A60 bulan
P5 cInvestasi Pendidikan Ke Perguruan Tinggi10% dari jumlah pinjaman,
Maks 150 juta
0,75% Tetap, 1,2% M/A60 bulan
JENIS PINJAMANKARAKTERISTIK
Melanjutkan Studi1. Pinjaman ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi anak anggota yang akan melanjutkan studi (SMA atau Sederajad/akademi/Universitas).
2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Kuliah Sukses1. Pinjaman ini bertujuan untuk mensukseskan kuliah di Universitas/Perguruan Tinggi.
2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
3. Kriteria-kriteria khusus mengenai prosedur pinjaman dan pencairan tertuang dalam Perjanjian Khusus.
Investasi Pendidikan Ke Perguruan Tinggi1. Pinjaman ini untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak ke Perguruan Tinggi.
2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
3. Pinjaman Investasi Pendidikan langsung dikonversi ke TAMAPAN dan tidak dapat ditarik sampai pinjaman lunas atau mendaftar ke perguruan tinggi.
4. Sasaran pinjaman ini untuk anggota yang anaknya masih bersekolah sampai SMA/Sederajat.
5. Pinjaman Investasi Pendidikan dilakukan maksimal 180 bulan sebelum anak kuliah ke pergurun tinggi.
6. Penarikan TAMAPAN dari Pinjaman Investasi Pendidikan dapat dilakukan setelah pinjaman lunas.
7. Pinjaman double loan.

6. P-6. PINJAMAN KESEHATAN

Pinjaman Kesehatan digunakan untuk mengatasi kesulitan biaya pengobatan anggota keluarga yang sedang mengalami masalah kesehatan.

KODEJENIS PINJAMANFLAFONBUNGAJW.MAKS
P6 aKesehatanMaks 30 juta1,3% M/A60 bulan
JENIS PINJAMANKARAKTERISTIK
Kesehatan1. Pinjaman ini bertujuan untuk mengobati anggota keluarga dalam mengatasi masalah kesehatan seperti; rawat inap, rawat jalan, pembedahan di rumah sakit, puskesmas, klinik.
2. Jaminan berupa simpanan, sertifikat tanah. Untuk jaminan dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), harus diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
3. Pinjaman diberikan atas nama anggota keluarga yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pinjaman.

 

Keterangan:
– Pinjaman s/d 100 jt Jasa Pelayanan Pinjaman sebesar 2%
– Pinjaman diatas 100jt s/d 300jt Jasa Pelayanan Pinjaman sebesar 1,75%
– Pinjaman diatas 300jt Jasa Pelayanan Pinjaman sebesar 1%
– Pinjaman untuk menambah tabungan dan saham, Setara dan dibawah modal jasa pelayanan sebesar 1%

Hits: 4966

STATISTIK PENGUNJUNG WEB

  • 2
  • 703
  • 952
  • 462,128

Categories

Archives